Hak dan Kewajiban Pasien UPTD Puskesmas Tanggungharjo
Hak Pasien
- Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
- Mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu sesuai standar profesi dan prosedur operasional.
- Mendapatkan informasi tentang tata tertib dan peraturan yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Mendapatkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
- Memperoleh privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya.
- Memberikan persetujuan atau menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
- Didampingi keluarga dalam kondisi kritis.
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaannya selama tidak mengganggu pasien lain.
- Memperoleh informasi tentang diagnosis, prosedur tindakan medis, serta alternatif pengobatan.
- Mengajukan pengaduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar.
Kewajiban Pasien
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang riwayat kesehatan kepada tenaga kesehatan.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan dalam pengobatannya.
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Menghormati hak tenaga kesehatan dan petugas lain yang memberikan pelayanan.
- Bertanggung jawab atas konsekuensi atas keputusan pribadi jika menolak anjuran petugas medis.
- Menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan Puskesmas.